catatan ketika konferensi Kepenjaraan di Lembang

PELAKSANAAN TEKNIS PEMASYARAKATAN
(Prasaran pada konferensi kerja direktorat pemasyarkatan di bandung pada tanggal 27 april s/d tgl. 9 mei 1964)
Oleh : Bahroedin S
Wk. Kepala Direktorat Pemasyarakatan
BAGIAN KE 1.
PRAKATA.
Pencipta gagasan pemasyarakatan , Almarhum Bapak Dr. Saharjo S.H. tidak atau belum memberi formuleering  yang lengkap tentang pemasyarakatan , akan tetapi beliau dalam pidatonya pada upacara penganugrahan gelar doctor honoris causa dalam ilmu hukum telah mengungkap beberapa aspek mengenai perlakuan terhadap narapidana, yang oleh beliau secara singkat dirumuskan sebagai “pemasyarakatan”.
            Teringat akan pesan pesan beliau semasa hidupnya untuk menyempurnakan gagasannya itu, dan di dorong oleh tokoh barat yang progresive revolutioner dari J.M. Mentri kehakiman yang sekarang Bapak A.Antrawinata S.H. untuk terus maju pantang mundur dalam memberi ini yang nyata kepada konsepsi konsepsi revolusi , serta didorong pula oleh hasrat yang timbul karena challenge challenge nya revolusi sendiri , maka saya memberanikan diri untuk memberi pra-saran pada konperensi ini , yang tentunya jauh daripada lengkap .
            Adalah merupakan suatu kewajiban pula bagi kita semua , para petugas dari bekas jawatan kepenjaraan , yang sekarang dinamai direktorat pemasyarakatan , untuk melengkapkan , menginstitutionalis dan menyempurnakan gagasan yang telah diciptakann agar supaya menjadi suatu konsepsi revolutionair yang kokoh kuat yang tidak dapat dicairkan kembali dan hilang tertelan oleh lumpurnya konsepsi konsepsi lama yang sudah tidak tidak sesuai lagi dengan dasar , tujuan dan irama revolusi kita .
            Walau pra saran ini jauh daripada sempurna akan tetapi saya yakin , bahawa setidak-tidaknya. Sebutir batu telah disumbangkan pula dalam hal usaha mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
            Semoga tujuan yang Maha Esa selalu menyertai kita dan memberi keterangan kepada kita dalam usaha kita bersama ini.


BAGIAN KE 1
DASAR,TUJUAN DAN KEDUDUKAN PEMASYARAKATAN .

            Hingga saat ini maasih banyak terdapat perselisihan paham dan keragu-raguan tentang apa yang di maksudkan pemasyarakatan, dan akibatnya nampak sekali dalam pelaksanaan pelaksanaanya.
            Sebagian pelaksana dalam gerak usahanya mengidentikkan pemasyarakatan itu dengan pemberian kelonggaran kelonggaran yang lebih banyak kepada para narapidana , dengan jalan membiarkan mereka berkeluyuran diluar tembok, sebagian pelaksana mewujudkan pemasyarakatan sebagai fase buhandeling (perlakuan) terakhir, sebagai overgungo fase dari dalam tembok ke tengah tengah drajarokat, sebagian lagi menyatakan pemasyarakatan itu dengan resosialisasi.
Ada sebagian pula yang masih berpegang teguh kepada dalil dalil yang lama dalam mewujudkan tindakan tindakannya, seperti dalil dalil pembelaan, penjeraan, penutupan ( penguningan) , reformasi atau rehabilitasi.
            Hal hal tersebut diantara ini menandakan kurang cukupnya pengertian tentang dasar dan tujuan pokok dari konsepsi pemasyarakatan, sesungguhnya tidak lain daripada salah satu daripada konsepsi konsepsi yang dilahirkan oleh konsepsi kita .
            Pengaruh pengaruh yang telah berkarat dari alam pikiran liberal adalah sebab yang utama dari berbagai -bagai tafsiran mengenai pemasyarakatan itu.
            Kekurangan pengertian yang dalam mengenai dasar dan tujuan revolusi kita adalah sebab yang lain , yang menyebabkan kurangnya pengertian tentang pemasyarakatan itu.
            Ada dua modal kekuatan yang harus kita miliki untuk mencapai kesatuan pengertian tentang dasar dan tujuan pokok dari pemasyarakatan, itu sebagai konsepsi revolusi indonesia, sebagai suatu konsepsi yang berkepribadian indonesia, sebagai konsepsi yang mengandung unsur unsur yang di kehendaki oleh revolusi indonesia yang multi couplex itu.
            Pun kekuatan itu adalah :
1. kekuatan revolutionnir untuk sungguh sungguh untuk melepaskan diri dari segala pengaruh   yang   ditimbulkan oleh alam fikiran liberal , termasuk diantaranya “inatelling – inatelling liberal , dalil dalil liberal ,apprenah2 secara liberal dlsb.,”
2.  kegairahan revolutionnir untuk sungguh sungguh membawa apinya revolusi kedalam segala pengedjawantahan dari kumpul2an revolusi kita.
Revolusi indonesia menghendaki terciptanya masyarakat sosialis indonesia , masyarakat yang adil dan makmur atas asas pancasila , tanpa exploitation de I’home par I’home dan bukan menghendaki masyarakat yang liberalistis.
Revolusi Indonesia menghendaki masyarakat indonesia yang sosialistis atas dasar kepribadian Indonesia sendiri, yakni atas dasar kegotong royongan, sebagai suatu way of life dari bangsa kita, bukan atas dasar way of life yang liberalistis.
            Atas dasar dan tujuan revolusi ini lah konsepsi pemasyarakatan harus disusun dan dilaksanakan.
Dasar kegotorong royongann harus menjadi dasar pula dari konsepsi pemasyarakatan, yakni yang berwujud :
Kegotong royongan yang berwujud dinamis antara narapidana dsb.yang bersangkutan dan masyarakat diluarnya.
Dinamika kegotong royongan berarti bahwa sifat dan nada kegotong royongan itu, baik dalam keseluruhannya maupun dalam lingkungannya masing masing party (golongan) yang bersangkutan harus selalu hidup , selalu aktif, tidak selalu sama menurut satu approach yang statis , melainkan harus disesuaikan dengan keadaan waktu , tempat dan ruang.
            Tujuan revolusi Indonesia adalah masyarakat indonesia yang sosialistis, masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Tujuan revolusi ini merupakan over-all objective, tujuan tunggal dari seluruh usaha  bangsa Indonesia, jadi juga adalah tujuan tunggal dari pemasyarakatan.
            Dalam menuju tujuan tunggal ini masing masing alat revolusi, seperti juga halnay pemasyarakatan yang juga adalah alat revolusi. Mempunyai tugas yang tertentu, mempunyai fungsi fungsi tertentu (spesific function) yang bergerak di dalam segi segi yang spesifik dari over-all objective itu dan yang harus diselesaikan dalam rangka tercapainya tujuan yang over-all itu.
            Dalam hubungan ini maka segi segi yang spesifik itu merupakan tujuan tujuan yang spesifik, dan bagi pemasyarakatan , terutama sebagai alat revolusi, tujuan spesifiknya ialah :
            Satu integrasi kehidupan dan penghidupan –dalam hal ini integriseit itu terdiri dari individu narapidana yang bersangkutan dan masyarakat diluarnya – yang sangup menghadapi dan mengatasi segala tantangan tantangan hidup dalam mewujudkan, mempertahankan dan menyempurnakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila, masyarakat socialis indonesia
            Dengan dasar dan tujuan yang disebut tadi maka gerak usaha menurut konsepsi pemasyarakatan berlainan dengan gerak usaha menurut konsepsi konsepsi liberl yang lama.
            Kalau gerak usaha menurut konsepsi liberal terutama berpusat kepada individu (narapidana dsb.) yang bersangkutan dan ditujukan pula  kepada  individu yang bersangkutan. Maka gerak usaha menurut konsepsi pemasyrakatan berpusat dan ditujukan kepada intergriteit kehidupan dan penghidupan dimana individu yang bersangkutan. (narapidana dsb.) adalah salah satu dari anggotanya (elementnya.), dan merupakan getaran getaran kegotong royongan yang dynamis, yang bergerak dengan dan di tengah tengah intergriteit itu.
            Dynamica dari getaran getaran kegotong-royongan itu mengandung arti bahwa kegotong-royongan harus aktif dan terpimpin, sambil dengan demikian mengetimuloor, timbulnya dan berkembangnya selfpropelling adjustment antara elemen elemen dari intergriteit itu.
            Dengan jalan demikian maka dapat tercapai satu sociale herschikking, suatu sosial redjustment dari element element itu atas kekuatannya sendiri dan dengan demikian akan tercapai stabilisasi dari intergriteit itu yang menghadapi dan mengatasi segala challange challenge kehidupan.
            Dalam prakteknya kegotong-royongan dalam pemasyarakatan, yang menuju self propelling social re-adjustmen itu, didahului oleh penyelaman penyelaman (poilingen) terhadap semua elemen elemen yang tersangkut dalam interactie itu, peilingen peilingen mana adalah tugas dari petugas pemasyarakatan.
Hasil dari peilingen itu di synchroniser sedemikian rupa sehingga terdapat suatu  kesimpulan, suatu synchrone yang dapat dipakai sebagai dasar pertama dalam hal menggerakan elemen elemen tadi agar supaya terjadi satu keiramaan kegotong royongan dalam intergriteit dimuka tadi dengan nada yang sesuai dengan keadaan waktu itu.
            Penyelaman penyelaman semacam itu diadakan selanjutnya dengan terus menerus selama proces pemasyarkatan berlangsung dan dipergunakan tiap tiap kali untuk meninggikan nada keiramaan kegotong royongan itu sehingga akhirnya tercapai suatu titik perpaduan yang benar benar harmonis dimana tidak dibutuhkan lagi pimpinan dari petugas pemasyarakatan sebagai pengusaha dan pengatur irama dan nada.
            Nyatanya penjelamaan penjelamaan (peilingen) itu serta penggunaanya akan diterangkan lebih lanjut di belakang ini.


KEDUDUKAN DARI PEMASYARAKATAN
           
            Pemasyarakatan, terutama sebagai alat revolusi sebagai mana dapat dilihat dari uraian uraian tersebut di muka , adalah salah satu usaha dalam nation dan character building.
            Kedudukan dari pemasyarakatan dalam hal ini adalah sebagai sebagian dari pengejawantahan keadilan khusus dalam bidang tata laksana pengadilan ( administration of justice ), dan lebih khusus lagi dalam bidang tata urusan perlakuan dari mereka yang mengingkari tata tertib masyarakat dengan keputusan hakim ditempatkan dibawah pengawasan atau perawatan/asuhan pemerintah.

BIDANG USAHA PEMASYARAKATAN
( Field of Operation )
 Dalam bidang yang horizontal pemasyarakatan meliputi :
1. bidang perlakuan dari orang orang dewasa dan pemuda yang dengan keputusan hakim ditempatkan di bawah pengawasan pemerintah dengan pidana percobaan.
2. bidang perlakuan dari orang orang dewasa dan pemuda yang dengan keputusan hakim ditempatkan dibawah perawatan / asuhan pemerintah dengan pidana hilang kemerdekaan.
3. bidang perlakuan dari pemuda pemuda yang dengan keputusan hakim ditempatkan di bawah pengawasan/perawatan/asuhan pemerintah dengan tidak menjatuhkan pidana.

Noot:
Bidang bidang dalam lapangan horizontal tersebut diatas ini adalah menurut tata laksana pengadilan yang sekarang dan dapat di luaskan menurut perkembangan perkembangan dalam tata laksana pengadilan itu.
            Bidang bidang tersebut di nomor 2 dan nomor 3 dimuka ini meliputi usaha usaha baik yang di jalankan didalam tempat tempat pemasyarakatan maupun di luar tempat tempat itu.

Dalam bidang yang vertikal pemasyarakatan meliputi :
1. Bidang keamanan,
            2. Bidang kesejahteraan sosial
            3. bidang spritual / keagamaan
            4. bidang pendidikan ( perkembangan intellegensi dan ketangkasan )
            5. bidang produksi
            6. bidang kesehatan
Ia pribadi menyesuaikan diri sebagai manusia pula, dalam hal menghadapi tantangan-tantangan hidup yang timbul timbul karena complexiteit kehidupan dan penghidupan dari integriteit kehidupannya dan penghidupannya yang kian makin meningkat itu.
            Masyarakat diluarnya tidak membenarkan cara penyesuaiannya itu, akan tetapi tidakkah ketidak benaran dari penyesuaian itu terletak pula pada masyarakat itu sendiri, karena tertinggalnya dan ditinggalnya yang bersangkutan dalam mengikuti derap kehidupan yang penuh dengan complexiteit itu ?
            Ia sesungguhnya tidak suka ketinggalan, akan tetapi karena tertinggal dan ditinggalkan ia lantas menyesuaikan caranya sendiri terhadap keadaannya.
             Hal ketidakmutlakan sesuatu keadaan sebagaimana diterangkan tadi adalah suatu hal yang benar pula bagi tiap-tiap element lainnya yang tersangkut dalam proses Pemasyarakatan, seperti antara lain pihak lawannya yang menjadi korban langsung, pihak-pihak yang bersangkutan dengan penangkapannya serta pengusutannya perkaranya dari pihak-pihak lainnya.
            Pihak-pihak yang bersangkutan ini, baik yang langsun maupun yang tidak langsung adalah semua terdiri dari manusia-manusia. Jadi juga mempunyai iktikad baik sebagai karunia Tuhan.
   Sebagai manusia mereka dikuasai potensi – potensi penyesuaian dan sebagai manusia mereka ingin hidup dalam perdamaian dengan sesama manusianya dan dalam mempertahankan integritas kehidupan dan penghidupannya.
Sebagai manusia pula mereka tidak ingkar untuk memberikan maaf kepada sesamanya pada waktunya.
Telah diterangkan bahwa keputusan hakim merupakan bahan pertama untuk proses pemasyarakatan.
 Pada umumnya keputusan – keputusan hakim yang diterimakan pemberitahuan-nya kepada Lembaga – Lembaga Pemasyarakatan hanya memberi gambaran yang singkat dan juga tidak berisi tentang perkembangan – perkembangan keadaan – keadaan dari pihak – pihak yang bersangkutan itu, keterangan - keterangan mana terutama dibutuhkan untuk menentukan tindakan- tindakan yang harus diambil dalam menggerakan proses permulaan pemasyarakatan itu dengan lain perkataan bagaimana sikap dari proses itu.
a.       Sampai dimana narapidana dan lain sebagainya, yang bersangkutan, telah dapat menyesuaikan diri kedalam integritas kehidupan dan penghidupannya ( dengan element-element lainnya dari integritas itu)
b.      Sampai dimana integritas kehidupan dan penghidupan itu dapat menerima penyesuaian dari narapidana dan lain sebagainya, yang bersangkutan, itu (sampai dimana element-element lainnya menyesuaikan sikapnya)
Kesimpulan-kesimpulan itu memberi gambaran tentang jalannya proses selanjutnya.
Ada tiga kemungkinan dalam hal ini :
1.      Proses selanjutnya dapat berjalan lebih cepat.
2.      Proses selanjutnya dapat berjalan tetap (biasa)
3.      Proses selanjutnya dapat berjalan lebih lambat.
Proses selanjutnya dapat berjalan lebih cepat kalau hasil-hasil singkronisasi dari keadaan-keadaan pada waktu itu menunjukan segi-segi yang positif (segi-segi yang menguntungkan proses itu)
Dalam hal ini akan nampak dua kenyataan :
a.       Sikap proses pada waktu itu menampakan bahwa tujuan pemasyarakatan akan tercapai dengan lebih cepat (menampakan segi-segi positifnya)
b.      Sifat dari proses pada waktu itu menampakan gejala-gejala perkembangan kearah penyesuaian dengan tujuan yang dikehendaki.
Perubahan-perubahan yang positif yang nampak dalam sikap dan sifat dari proses itu harus terus distimulir untuk meninggikan nadanya.
Dalam hal proses pemasyarakatan bersangkut-paut dengan orang-orang yang ditempatkan didalam ditempat-tempat pemasyarakatan maka stimulan untuk meninggikan nada itu antara lain dapat berwujud.
a.       Peninggian dan perbanyakan kontak-kontak antara orang yang bersangkutan (narapidana dan lain sebagainya) dan masyarakat diluarnya dengan atau tidak disertai:
b.      Penyesuaian sifat dari proses selanjutnya dengan lebih mendekatkannyakepada kebenaran kehidupan dan penghidupan yang dikehendaki oleh integritas yang dituju. Hal ini antara lain dapat berupa peralihan penempatan dari orang yang bersangkutan dari dalam tempat-tapat pemasyarakatan ke tengah-tengah masyarakat diluarnya.
Dalam hal proses pemayarakatan bersangkut pau dengn orang-orang yang tidak ditempatkan di dalam tempat-tempat pemnajraan maka stimulan untuk meniggikan pada itu antara lain dapat berwujud :
a.       Pengurangan campur tangan petugas pemasyarakatan dalam proses itu ( pemberian lebih banyak kesempatan untuk selfpropelling social adjustment ) berupa :
1.      Pelonggaran pengawasan
2.      Pengurangan kunjungan dansebagainya
b.      Pengurangan/perlunakan ajaran ajaran yang taadinya ditentukan untuk mengendalikan proses itu
c.       Penghapusan ajaran ajaran itu dengan bersyarat/mutlak .
Proses selanjutnya berjalan biasa , kalau hasil sinkronisasi keadaan pada waktu itu belum menampakan segi segi positif dan tidak menampakan segi segi negatif . keadaan semacam ini dapat dikaitkan antara lain penggerakan dari elemen elemen tesrsebut , yang terutama adalah tugas dari petugas pemasyarakatan kurang aktif .
Boleh hal ini dikatakan pula kalau pemasyarakatan itu bersangkut paut dengan narapidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan jangka pendek , (kalau instelling ini tetap dipertahankan akan tetapi pemasyarakatan dalam hal ini pun juga usaha usahanya pada umumnya berupa usaha usaha secara “en masse” , mempunyai “nuaces” yang mana menunjukan bahwa usaha usaha pemasyarakatan itu tidak statis .
Mengenai ini akan diuraikan nanti dibelakang .
a.       Kalau narapidana dan lainsebagainya menampakan sikap yang negatif atau
b.      Kalau integritsa kehidupan dan penghidupanya belum dapat mengabsorbsi penyesuaian diri dari narapidana dan lainsebagainya itu , karena sikap yang negatif dari elemen elemen dari integritas itu .
Kalau hal ini tidak disebabkan karena kurang kegairahan dari petugas pemasyarakatan . dalam hal memperpadukan elemen elemen , maka hal ini hanya merupakan soal waktu .
Dalan hal keadaan semacam ini maka yang akan nampak ialah kenyataan kenyataan yang sebaliknya daripada kalau proses berjalan lebih cepat seperti diuraikan dimuka.
Kenyataan kenyataan yang menunjukan kepada keadaan keadaan yang negatif itu tidak boleh dihadapi dengan pakasaan paksaan , melainkan diusahakan pembelokan kearah yang positif dengan jalan menyesuaikan sikap dan sifat dari proses melanjutkanya
Adalah suatu elemen yang socially non adjustiv, yang tidak sama sekali akan kegotong-royongan. Kalau elemen itu terdiri dari narapidana, yang bersangkutan, maka proses selanjutnya tidak hanya terletak dalam bidang pemasyarakatan, melainkan lebih bergerak dalam bidang lain seperti bidang kesehatan. Kalau elemen itu terdiri tidak hanya daripada narapidana dan sebagainya, maka harus juga didalami, pada umumnya dengan bantuan bidang usaha lain daripada pemasyarakatan, apa sangkut-pautnya keingkaran yang konstan itu dengan proses pemasyarakatan. Dari uraian-uraian tentang proses pemasyarakatan ini dapatlah kiranya ditarik kesimpulan bahwa proseslah yang menentukan. Ini berarti bahwa yang terpenting dalam hal pemasyarakatan ialah prosesnya yakni proses kegotong-royongan yang, sebagaimana telah dapat disimpulkan dalam uraian-uraian ini, mengandung unsur-unsur social control, social support, dan social participation dan bukan propaganda. Program adalah tidak lain daripada alat untuk menyumbangkan kelancaran kepada jalan prosesnya. Oleh karena itu maka yang terpenting bagi petugas pemasyarakatan ialah bahwa ia harus mempunyai kegairahan dalam kegotong-rotoyongan. Ia harus tahu dimana tempatnya dalam proses kegotong-royongan itu. Ia harus sadar bahwa jiwa yang memimpin proses itu adalah masyarakat adil dan makmur, berdasarkan Pancasila, masyarakat sosialis Indonesia. Ia harus tahu pula bahwa jalannya proses itu diatur dngan hikmah permufakatan dan tut wuri handayani dalam permusyawaratan. Ia harus tahu bahwa ia adalah juga salah satu dari elemen dalam proses pemasyarakatan itu, jalani sebagai elemen penggairah kegotong-royongan. Ia harus berfikir, bersikap dan bertindak secara politis-revolutionair. Dari uraian-uraian di depan dapat pula di tarik kesimpulan bahwa pemasyarakatan adalah suatu proses kegotong-royongan, proses yang bergerak secara multi functional dan simultan, yakni:
Pertama :
Terhadap narapidana yang bersangkutan akan tetapi juga terhadap elemen elemen lainnya , pemasyarakatan bergerak menuju ke arah perkembangan arahnya melalui assosiasinya sendiri penyesuaiannya sendiri , dengan integritas kehidupan dan penghidupannya
Kedua :
               Secara simultan pemasyarakatan juga bergerak menuju ke arah perkembangan sosial ( social growth ) dari integritas kehidupan dan penghidupan itu.
                 Yang pertama dan yang kedua tadi adalah menuju tujuan yang satu , ialah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila , masyarakat sosial indonesia maasyarakat tanpa exploitation de l’homme par I’homme at de  L’homme par nation

Komentar

  1. ᐈ Casino Site Review | No Deposit Bonus Casinos
    Check out our detailed review of Casino Site 샌즈카지노 ᐈ Find 카지노 out what bonuses are available and where to play and claim your หารายได้เสริม bonus.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tentang PRAPERADILAN, GANTI RUGI DAN REHABILITASI