catatan ketika konferensi Kepenjaraan di Lembang
PELAKSANAAN
TEKNIS PEMASYARAKATAN
(Prasaran pada konferensi kerja direktorat
pemasyarkatan di bandung pada tanggal 27 april s/d tgl. 9 mei 1964)
Oleh : Bahroedin S
Wk. Kepala Direktorat
Pemasyarakatan
BAGIAN KE 1.
PRAKATA.
Pencipta gagasan
pemasyarakatan , Almarhum Bapak
Dr. Saharjo S.H. tidak atau belum memberi formuleering yang lengkap tentang pemasyarakatan , akan
tetapi beliau dalam pidatonya pada upacara penganugrahan gelar doctor honoris
causa dalam ilmu hukum telah mengungkap beberapa aspek mengenai perlakuan
terhadap narapidana, yang oleh beliau secara singkat dirumuskan sebagai
“pemasyarakatan”.
Teringat
akan pesan pesan beliau semasa hidupnya untuk menyempurnakan gagasannya itu,
dan di dorong oleh tokoh barat yang progresive revolutioner dari J.M. Mentri
kehakiman yang sekarang Bapak A.Antrawinata S.H. untuk terus maju pantang
mundur dalam memberi ini yang nyata kepada konsepsi konsepsi revolusi , serta
didorong pula oleh hasrat yang timbul karena challenge challenge nya revolusi
sendiri , maka saya memberanikan diri untuk memberi pra-saran pada konperensi
ini , yang tentunya jauh daripada lengkap .
Adalah
merupakan suatu kewajiban pula bagi kita semua , para petugas dari bekas
jawatan kepenjaraan , yang sekarang dinamai direktorat pemasyarakatan , untuk
melengkapkan , menginstitutionalis dan menyempurnakan gagasan yang telah
diciptakann agar supaya menjadi suatu konsepsi revolutionair yang kokoh kuat
yang tidak dapat dicairkan kembali dan hilang tertelan oleh lumpurnya konsepsi
konsepsi lama yang sudah tidak tidak sesuai lagi dengan dasar , tujuan dan
irama revolusi kita .
Walau
pra saran ini jauh daripada sempurna akan tetapi saya yakin , bahawa
setidak-tidaknya. Sebutir batu telah disumbangkan pula dalam hal usaha mencapai
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Semoga
tujuan yang Maha Esa selalu menyertai kita dan memberi keterangan kepada kita
dalam usaha kita bersama ini.
BAGIAN
KE 1
DASAR,TUJUAN
DAN KEDUDUKAN PEMASYARAKATAN .
Hingga
saat ini maasih banyak terdapat perselisihan paham dan keragu-raguan tentang
apa yang di maksudkan pemasyarakatan, dan akibatnya nampak sekali dalam
pelaksanaan pelaksanaanya.
Sebagian
pelaksana dalam gerak usahanya mengidentikkan pemasyarakatan itu dengan
pemberian kelonggaran kelonggaran yang lebih banyak kepada para narapidana ,
dengan jalan membiarkan mereka berkeluyuran diluar tembok, sebagian pelaksana
mewujudkan pemasyarakatan sebagai fase buhandeling (perlakuan) terakhir, sebagai
overgungo fase dari dalam tembok ke tengah tengah drajarokat, sebagian lagi
menyatakan pemasyarakatan itu dengan resosialisasi.
Ada sebagian pula yang masih
berpegang teguh kepada dalil dalil yang lama dalam mewujudkan tindakan
tindakannya, seperti dalil dalil pembelaan, penjeraan, penutupan ( penguningan)
, reformasi atau rehabilitasi.
Hal
hal tersebut diantara ini menandakan kurang cukupnya pengertian tentang dasar
dan tujuan pokok dari konsepsi pemasyarakatan, sesungguhnya tidak lain daripada
salah satu daripada konsepsi konsepsi yang dilahirkan oleh konsepsi kita .
Pengaruh
pengaruh yang telah berkarat dari alam pikiran liberal adalah sebab yang utama
dari berbagai -bagai tafsiran mengenai pemasyarakatan itu.
Kekurangan
pengertian yang dalam mengenai dasar dan tujuan revolusi kita adalah sebab yang
lain , yang menyebabkan kurangnya pengertian tentang pemasyarakatan itu.
Ada
dua modal kekuatan yang harus kita miliki untuk mencapai kesatuan pengertian
tentang dasar dan tujuan pokok dari pemasyarakatan, itu sebagai konsepsi
revolusi indonesia, sebagai suatu konsepsi yang berkepribadian indonesia,
sebagai konsepsi yang mengandung unsur unsur yang di kehendaki oleh revolusi
indonesia yang multi couplex itu.
Pun
kekuatan itu adalah :
1. kekuatan revolutionnir untuk sungguh
sungguh untuk melepaskan diri dari segala pengaruh yang
ditimbulkan oleh alam fikiran liberal , termasuk diantaranya “inatelling
– inatelling liberal , dalil dalil liberal ,apprenah2 secara liberal dlsb.,”
2. kegairahan
revolutionnir untuk sungguh sungguh membawa apinya revolusi kedalam segala
pengedjawantahan dari kumpul2an revolusi kita.
Revolusi
indonesia menghendaki terciptanya masyarakat sosialis indonesia , masyarakat
yang adil dan makmur atas asas pancasila , tanpa exploitation de I’home par
I’home dan bukan menghendaki masyarakat yang liberalistis.
Revolusi
Indonesia menghendaki masyarakat indonesia yang sosialistis atas dasar
kepribadian Indonesia sendiri, yakni atas dasar kegotong royongan, sebagai
suatu way of life dari bangsa kita, bukan atas dasar way of life yang
liberalistis.
Atas
dasar dan tujuan revolusi ini lah konsepsi pemasyarakatan harus disusun dan
dilaksanakan.
Dasar kegotorong
royongann harus menjadi dasar pula dari konsepsi pemasyarakatan, yakni yang
berwujud :
Kegotong royongan yang berwujud
dinamis antara narapidana dsb.yang bersangkutan dan masyarakat diluarnya.
Dinamika kegotong royongan berarti
bahwa sifat dan nada kegotong royongan itu, baik dalam keseluruhannya maupun dalam
lingkungannya masing masing party (golongan) yang bersangkutan harus selalu
hidup , selalu aktif, tidak selalu sama menurut satu approach yang statis ,
melainkan harus disesuaikan dengan keadaan waktu , tempat dan ruang.
Tujuan
revolusi Indonesia adalah masyarakat indonesia yang sosialistis, masyarakat
adil dan makmur berdasarkan pancasila. Tujuan revolusi ini merupakan over-all
objective, tujuan tunggal dari seluruh usaha
bangsa Indonesia, jadi juga adalah tujuan tunggal dari pemasyarakatan.
Dalam
menuju tujuan tunggal ini masing masing alat revolusi, seperti juga halnay pemasyarakatan
yang juga adalah alat revolusi. Mempunyai tugas yang tertentu, mempunyai fungsi
fungsi tertentu (spesific function) yang bergerak di dalam segi segi yang
spesifik dari over-all objective itu dan yang harus diselesaikan dalam rangka
tercapainya tujuan yang over-all itu.
Dalam
hubungan ini maka segi segi yang spesifik itu merupakan tujuan tujuan yang
spesifik, dan bagi pemasyarakatan , terutama sebagai alat revolusi, tujuan
spesifiknya ialah :
Satu
integrasi kehidupan dan penghidupan –dalam hal ini integriseit itu terdiri dari
individu narapidana yang bersangkutan dan masyarakat diluarnya – yang sangup
menghadapi dan mengatasi segala tantangan tantangan hidup dalam mewujudkan,
mempertahankan dan menyempurnakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
pancasila, masyarakat socialis indonesia
Dengan
dasar dan tujuan yang disebut tadi maka gerak usaha menurut konsepsi
pemasyarakatan berlainan dengan gerak usaha menurut konsepsi konsepsi liberl
yang lama.
Kalau
gerak usaha menurut konsepsi liberal terutama berpusat kepada individu
(narapidana dsb.) yang bersangkutan dan ditujukan pula kepada
individu yang bersangkutan. Maka gerak usaha menurut konsepsi
pemasyrakatan berpusat dan ditujukan kepada intergriteit kehidupan dan
penghidupan dimana individu yang bersangkutan. (narapidana dsb.) adalah salah
satu dari anggotanya (elementnya.), dan merupakan getaran getaran kegotong
royongan yang dynamis, yang bergerak dengan dan di tengah tengah intergriteit
itu.
Dynamica
dari getaran getaran kegotong-royongan itu mengandung arti bahwa kegotong-royongan
harus aktif dan terpimpin, sambil dengan demikian mengetimuloor, timbulnya dan
berkembangnya selfpropelling adjustment antara elemen elemen dari intergriteit
itu.
Dengan
jalan demikian maka dapat tercapai satu sociale herschikking, suatu sosial
redjustment dari element element itu atas kekuatannya sendiri dan dengan
demikian akan tercapai stabilisasi dari intergriteit itu yang menghadapi dan
mengatasi segala challange challenge kehidupan.
Dalam
prakteknya kegotong-royongan dalam pemasyarakatan, yang menuju self propelling
social re-adjustmen itu, didahului oleh penyelaman penyelaman (poilingen)
terhadap semua elemen elemen yang tersangkut dalam interactie itu, peilingen
peilingen mana adalah tugas dari petugas pemasyarakatan.
Hasil dari peilingen itu di
synchroniser sedemikian rupa sehingga terdapat suatu kesimpulan, suatu synchrone yang dapat
dipakai sebagai dasar pertama dalam hal menggerakan elemen elemen tadi agar
supaya terjadi satu keiramaan kegotong royongan dalam intergriteit dimuka tadi
dengan nada yang sesuai dengan keadaan waktu itu.
Penyelaman
penyelaman semacam itu diadakan selanjutnya dengan terus menerus selama proces
pemasyarkatan berlangsung dan dipergunakan tiap tiap kali untuk meninggikan
nada keiramaan kegotong royongan itu sehingga akhirnya tercapai suatu titik
perpaduan yang benar benar harmonis dimana tidak dibutuhkan lagi pimpinan dari
petugas pemasyarakatan sebagai pengusaha dan pengatur irama dan nada.
Nyatanya
penjelamaan penjelamaan (peilingen) itu serta penggunaanya akan diterangkan
lebih lanjut di belakang ini.
KEDUDUKAN
DARI PEMASYARAKATAN
Pemasyarakatan,
terutama sebagai alat revolusi sebagai mana dapat dilihat dari uraian uraian tersebut
di muka , adalah salah satu usaha dalam nation dan character building.
Kedudukan
dari pemasyarakatan dalam hal ini adalah sebagai sebagian dari pengejawantahan
keadilan khusus dalam bidang tata laksana pengadilan ( administration of
justice ), dan lebih khusus lagi dalam bidang tata urusan perlakuan dari mereka
yang mengingkari tata tertib masyarakat dengan keputusan hakim ditempatkan
dibawah pengawasan atau perawatan/asuhan pemerintah.
BIDANG
USAHA PEMASYARAKATAN
( Field of Operation )
Dalam bidang yang horizontal pemasyarakatan
meliputi :
1. bidang perlakuan dari orang
orang dewasa dan pemuda yang dengan keputusan hakim ditempatkan di bawah
pengawasan pemerintah dengan pidana percobaan.
2. bidang perlakuan dari orang
orang dewasa dan pemuda yang dengan keputusan hakim ditempatkan dibawah
perawatan / asuhan pemerintah dengan pidana hilang kemerdekaan.
3. bidang perlakuan dari pemuda
pemuda yang dengan keputusan hakim ditempatkan di bawah
pengawasan/perawatan/asuhan pemerintah dengan tidak menjatuhkan pidana.
Noot:
Bidang bidang dalam lapangan
horizontal tersebut diatas ini adalah menurut tata laksana pengadilan yang
sekarang dan dapat di luaskan menurut perkembangan perkembangan dalam tata
laksana pengadilan itu.
Bidang
bidang tersebut di nomor 2 dan nomor 3 dimuka ini meliputi usaha usaha baik
yang di jalankan didalam tempat tempat pemasyarakatan maupun di luar tempat
tempat itu.
Dalam bidang yang vertikal
pemasyarakatan meliputi :
1.
Bidang keamanan,
2.
Bidang kesejahteraan sosial
3.
bidang spritual / keagamaan
4.
bidang pendidikan ( perkembangan intellegensi dan ketangkasan )
5.
bidang produksi
6.
bidang kesehatan
Ia pribadi
menyesuaikan diri sebagai manusia pula, dalam hal menghadapi
tantangan-tantangan hidup yang timbul timbul karena complexiteit kehidupan dan
penghidupan dari integriteit kehidupannya dan penghidupannya yang kian makin
meningkat itu.
Masyarakat
diluarnya tidak membenarkan cara penyesuaiannya itu, akan tetapi tidakkah
ketidak benaran dari penyesuaian itu terletak pula pada masyarakat itu sendiri,
karena tertinggalnya dan ditinggalnya yang bersangkutan dalam mengikuti derap
kehidupan yang penuh dengan complexiteit itu ?
Ia
sesungguhnya tidak suka ketinggalan, akan tetapi karena tertinggal dan
ditinggalkan ia lantas menyesuaikan caranya sendiri terhadap keadaannya.
Hal ketidakmutlakan sesuatu keadaan
sebagaimana diterangkan tadi adalah suatu hal yang benar pula bagi tiap-tiap
element lainnya yang tersangkut dalam proses Pemasyarakatan, seperti antara
lain pihak lawannya yang menjadi korban langsung, pihak-pihak yang bersangkutan
dengan penangkapannya serta pengusutannya perkaranya dari pihak-pihak lainnya.
Pihak-pihak
yang bersangkutan ini, baik yang langsun maupun yang tidak langsung adalah
semua terdiri dari manusia-manusia. Jadi juga mempunyai iktikad baik sebagai
karunia Tuhan.
Sebagai manusia mereka dikuasai potensi –
potensi penyesuaian dan sebagai manusia mereka ingin hidup dalam perdamaian
dengan sesama manusianya dan dalam mempertahankan integritas kehidupan dan
penghidupannya.
Sebagai manusia
pula mereka tidak ingkar untuk memberikan maaf kepada sesamanya pada waktunya.
Telah
diterangkan bahwa keputusan hakim merupakan bahan pertama untuk proses
pemasyarakatan.
Pada umumnya keputusan – keputusan hakim yang
diterimakan pemberitahuan-nya kepada Lembaga – Lembaga Pemasyarakatan hanya
memberi gambaran yang singkat dan juga tidak berisi tentang perkembangan –
perkembangan keadaan – keadaan dari pihak – pihak yang bersangkutan itu,
keterangan - keterangan mana terutama dibutuhkan untuk menentukan tindakan-
tindakan yang harus diambil dalam menggerakan proses permulaan pemasyarakatan
itu dengan lain perkataan bagaimana sikap dari proses itu.
a.
Sampai dimana
narapidana dan lain sebagainya, yang bersangkutan, telah dapat menyesuaikan
diri kedalam integritas kehidupan dan penghidupannya ( dengan element-element
lainnya dari integritas itu)
b.
Sampai dimana
integritas kehidupan dan penghidupan itu dapat menerima penyesuaian dari narapidana
dan lain sebagainya, yang bersangkutan, itu (sampai dimana element-element
lainnya menyesuaikan sikapnya)
Kesimpulan-kesimpulan
itu memberi gambaran tentang jalannya proses selanjutnya.
Ada
tiga kemungkinan dalam hal ini :
1.
Proses selanjutnya dapat
berjalan lebih cepat.
2. Proses
selanjutnya dapat berjalan tetap (biasa)
3.
Proses selanjutnya
dapat berjalan lebih lambat.
Proses
selanjutnya dapat berjalan lebih cepat kalau hasil-hasil singkronisasi dari
keadaan-keadaan pada waktu itu menunjukan segi-segi yang positif (segi-segi
yang menguntungkan proses itu)
Dalam
hal ini akan nampak dua kenyataan :
a.
Sikap proses pada waktu
itu menampakan bahwa tujuan pemasyarakatan akan tercapai dengan lebih cepat
(menampakan segi-segi positifnya)
b.
Sifat dari proses pada waktu
itu menampakan gejala-gejala perkembangan kearah penyesuaian dengan tujuan yang
dikehendaki.
Perubahan-perubahan
yang positif yang nampak dalam sikap dan sifat dari proses itu harus terus
distimulir untuk meninggikan nadanya.
Dalam
hal proses pemasyarakatan bersangkut-paut dengan orang-orang yang ditempatkan
didalam ditempat-tempat pemasyarakatan maka stimulan untuk meninggikan nada itu
antara lain dapat berwujud.
a.
Peninggian dan
perbanyakan kontak-kontak antara orang yang bersangkutan (narapidana dan lain
sebagainya) dan masyarakat diluarnya dengan atau tidak disertai:
b.
Penyesuaian sifat dari
proses selanjutnya dengan lebih mendekatkannyakepada kebenaran kehidupan dan
penghidupan yang dikehendaki oleh integritas yang dituju. Hal ini antara lain
dapat berupa peralihan penempatan dari orang yang bersangkutan dari dalam
tempat-tapat pemasyarakatan ke tengah-tengah masyarakat diluarnya.
Dalam
hal proses pemayarakatan bersangkut pau dengn orang-orang yang tidak
ditempatkan di dalam tempat-tempat pemnajraan maka stimulan untuk meniggikan
pada itu antara lain dapat berwujud :
a.
Pengurangan campur
tangan petugas pemasyarakatan dalam proses itu ( pemberian lebih banyak
kesempatan untuk selfpropelling social adjustment ) berupa :
1. Pelonggaran
pengawasan
2. Pengurangan
kunjungan dansebagainya
b. Pengurangan/perlunakan
ajaran ajaran yang taadinya ditentukan untuk mengendalikan proses itu
c. Penghapusan
ajaran ajaran itu dengan bersyarat/mutlak .
Proses
selanjutnya berjalan biasa , kalau hasil sinkronisasi keadaan pada waktu itu
belum menampakan segi segi positif dan tidak menampakan segi segi negatif .
keadaan semacam ini dapat dikaitkan antara lain penggerakan dari elemen elemen
tesrsebut , yang terutama adalah tugas dari petugas pemasyarakatan kurang aktif
.
Boleh
hal ini dikatakan pula kalau pemasyarakatan itu bersangkut paut dengan
narapidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan jangka pendek , (kalau
instelling ini tetap dipertahankan akan tetapi pemasyarakatan dalam hal ini pun
juga usaha usahanya pada umumnya berupa usaha usaha secara “en masse” ,
mempunyai “nuaces” yang mana menunjukan bahwa usaha usaha pemasyarakatan itu
tidak statis .
Mengenai
ini akan diuraikan nanti dibelakang .
a. Kalau
narapidana dan lainsebagainya menampakan sikap yang negatif atau
b. Kalau
integritsa kehidupan dan penghidupanya belum dapat mengabsorbsi penyesuaian
diri dari narapidana dan lainsebagainya itu , karena sikap yang negatif dari
elemen elemen dari integritas itu .
Kalau hal ini tidak
disebabkan karena kurang kegairahan dari petugas pemasyarakatan . dalam hal
memperpadukan elemen elemen , maka hal ini hanya merupakan soal waktu .
Dalan hal keadaan
semacam ini maka yang akan nampak ialah kenyataan kenyataan yang sebaliknya
daripada kalau proses berjalan lebih cepat seperti diuraikan dimuka.
Kenyataan kenyataan
yang menunjukan kepada keadaan keadaan yang negatif itu tidak boleh dihadapi
dengan pakasaan paksaan , melainkan diusahakan pembelokan kearah yang positif
dengan jalan menyesuaikan sikap dan sifat dari proses melanjutkanya
Adalah suatu elemen yang socially
non adjustiv, yang tidak sama sekali akan kegotong-royongan. Kalau elemen itu
terdiri dari narapidana, yang bersangkutan, maka proses selanjutnya tidak hanya
terletak dalam bidang pemasyarakatan, melainkan lebih bergerak dalam bidang
lain seperti bidang kesehatan. Kalau elemen itu terdiri tidak hanya daripada
narapidana dan sebagainya, maka harus juga didalami, pada umumnya dengan
bantuan bidang usaha lain daripada pemasyarakatan, apa sangkut-pautnya
keingkaran yang konstan itu dengan proses pemasyarakatan. Dari uraian-uraian
tentang proses pemasyarakatan ini dapatlah kiranya ditarik kesimpulan bahwa
proseslah yang menentukan. Ini berarti bahwa yang terpenting dalam hal
pemasyarakatan ialah prosesnya yakni proses kegotong-royongan yang, sebagaimana
telah dapat disimpulkan dalam uraian-uraian ini, mengandung unsur-unsur social
control, social support, dan social participation dan bukan propaganda. Program
adalah tidak lain daripada alat untuk menyumbangkan kelancaran kepada jalan
prosesnya. Oleh karena itu maka yang terpenting bagi petugas pemasyarakatan
ialah bahwa ia harus mempunyai kegairahan dalam kegotong-rotoyongan. Ia harus
tahu dimana tempatnya dalam proses kegotong-royongan itu. Ia harus sadar bahwa
jiwa yang memimpin proses itu adalah masyarakat adil dan makmur, berdasarkan
Pancasila, masyarakat sosialis Indonesia. Ia harus tahu pula bahwa jalannya
proses itu diatur dngan hikmah permufakatan dan tut wuri handayani dalam
permusyawaratan. Ia harus tahu bahwa ia adalah juga salah satu dari elemen
dalam proses pemasyarakatan itu, jalani sebagai elemen penggairah
kegotong-royongan. Ia harus berfikir, bersikap dan bertindak secara
politis-revolutionair. Dari uraian-uraian di depan dapat pula di tarik
kesimpulan bahwa pemasyarakatan adalah suatu proses kegotong-royongan, proses
yang bergerak secara multi functional dan simultan, yakni:
Pertama :
Terhadap
narapidana yang bersangkutan akan tetapi juga
terhadap elemen elemen lainnya , pemasyarakatan bergerak menuju ke arah
perkembangan arahnya melalui assosiasinya sendiri penyesuaiannya sendiri ,
dengan integritas kehidupan dan penghidupannya
Kedua :
Secara simultan pemasyarakatan juga bergerak menuju
ke arah perkembangan sosial ( social growth ) dari integritas kehidupan dan penghidupan
itu.
Yang pertama dan yang kedua tadi adalah menuju
tujuan yang satu , ialah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila
, masyarakat sosial indonesia maasyarakat tanpa exploitation de l’homme par
I’homme at de L’homme par nation
ᐈ Casino Site Review | No Deposit Bonus Casinos
BalasHapusCheck out our detailed review of Casino Site 샌즈카지노 ᐈ Find 카지노 out what bonuses are available and where to play and claim your หารายได้เสริม bonus.